KPK Segera Selidiki Peran Ratu Atut Chosiyah - TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menelusuri peran Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam kasus dugaan suap pengurusan sengket pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada kasus suap ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni, Ketua MK Akil Mochtar, Pengacara Susi Tur Andayani, dan Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan.
Wawan merupakan adik kandung Ratu Atut, dan juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Banten, Airin Rachmi Diany.
Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, kasus dugaan suap ini tidak akan berhenti sampai penetapan dan penahanan tersangka. Menurutnya, dalam konteks pengembangan kasus ini penyidik melihat dua hal yakni apakah masih ada pihak-pihak lain sebagai pemberi lain atau tidak, dan juga penerima lain.
Pencegahan Ratu Atut sejak Kamis (3/10/2013) menunjukan keterangan Politisi Partai Golkar ini ini sangat dibutuhkan.
"Soal peran yang bersangkutan (Ratu Atut), informasi itu tidak diterima oleh juru bicara. Tentu penyidik yang lebih mengetahui. Apakah kasus ini dikembangkan, tentu dikembangkan. Yang jelas pencegahan itu agar sewaktu yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tidak sedang berada di luar negeri," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2013) dini hari.
Johan mengaku tidak mengetahui secara jelas hubungan Ratu Atut dengan sengketa pilkada Lebak ini. Tetapi sekali lagi, kasus suap ini masih dikembangkan.
"Tergantung apakah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, bukti awal yang menguatkan keterlibatan pihak lain. Ini belum selesai sampai titik ini. Tapi sampai saat ini belum ada dugaan keterlibatan pihak lain," ujarnya.
Ratu Atut sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak Kamis (3/10/2013) untuk enam bulan ke depan.
Usai digarap penyidik KPK selama sekitar 21 jam tersangka TB Chairy Wardhana alias Wawan langsung ditahan di Rutan KPK.
Dikonfirmasi ketika keluar kantor KPK, Pemberi suap Rp1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ini malah memilih menundukan kepala.
Lalu ditanyai atas perintah siapa suap tersebut diberikan dan dari uang apa, Wawan terus menerobos kerumunan wartawan. Dengan dikawal penyidik, satu petugas rutan, dan satpam, Wawan terlihat menutupi wajah dan kepalanya dari sorotan kamera.
Kamis (3/10/2013) pagi sekitar pukul 01.00 WIB, tim penyelidik dan penyidik menangkap Wawan di kediamannya di Jalan Denpasar 4 No 35 Megakuningan, Jakarta Selatan.
Selain Wawan, tim juga menciduk STA atau Susi Tur Andyani di Lebak, Banten.
Wawan dan Susi dijerat KPK bersama Ketua MK Akil Mochtardalam kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Komposisinya Akil sebagai penerima, Wawan adalah pemberi, dan Susi merupakan penerima. (Edwin Firdaus)
Pada kasus suap ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni, Ketua MK Akil Mochtar, Pengacara Susi Tur Andayani, dan Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan.
Wawan merupakan adik kandung Ratu Atut, dan juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Banten, Airin Rachmi Diany.
Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, kasus dugaan suap ini tidak akan berhenti sampai penetapan dan penahanan tersangka. Menurutnya, dalam konteks pengembangan kasus ini penyidik melihat dua hal yakni apakah masih ada pihak-pihak lain sebagai pemberi lain atau tidak, dan juga penerima lain.
Pencegahan Ratu Atut sejak Kamis (3/10/2013) menunjukan keterangan Politisi Partai Golkar ini ini sangat dibutuhkan.
"Soal peran yang bersangkutan (Ratu Atut), informasi itu tidak diterima oleh juru bicara. Tentu penyidik yang lebih mengetahui. Apakah kasus ini dikembangkan, tentu dikembangkan. Yang jelas pencegahan itu agar sewaktu yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tidak sedang berada di luar negeri," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2013) dini hari.
Johan mengaku tidak mengetahui secara jelas hubungan Ratu Atut dengan sengketa pilkada Lebak ini. Tetapi sekali lagi, kasus suap ini masih dikembangkan.
"Tergantung apakah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, bukti awal yang menguatkan keterlibatan pihak lain. Ini belum selesai sampai titik ini. Tapi sampai saat ini belum ada dugaan keterlibatan pihak lain," ujarnya.
Ratu Atut sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak Kamis (3/10/2013) untuk enam bulan ke depan.
Usai digarap penyidik KPK selama sekitar 21 jam tersangka TB Chairy Wardhana alias Wawan langsung ditahan di Rutan KPK.
Dikonfirmasi ketika keluar kantor KPK, Pemberi suap Rp1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ini malah memilih menundukan kepala.
Lalu ditanyai atas perintah siapa suap tersebut diberikan dan dari uang apa, Wawan terus menerobos kerumunan wartawan. Dengan dikawal penyidik, satu petugas rutan, dan satpam, Wawan terlihat menutupi wajah dan kepalanya dari sorotan kamera.
Kamis (3/10/2013) pagi sekitar pukul 01.00 WIB, tim penyelidik dan penyidik menangkap Wawan di kediamannya di Jalan Denpasar 4 No 35 Megakuningan, Jakarta Selatan.
Selain Wawan, tim juga menciduk STA atau Susi Tur Andyani di Lebak, Banten.
Tribunnews.com/Erwin Firdaus
Puluhan mahasiswa yang masuk kedalam komunitas mahasiswa se-Banten ini, mengelar unjuk rasa di depan kantor KPK, Jumat (30/9/2011). Mereka mendesak KPK segera menindak Gurbernur Prov Banten, Ratu Atut Chosiyah terkait adanya indikasi skandal dana hibah di provinsi Banten jelang Pemilu daerah Prov Banten.
Wawan dan Susi dijerat KPK bersama Ketua MK Akil Mochtardalam kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Komposisinya Akil sebagai penerima, Wawan adalah pemberi, dan Susi merupakan penerima. (Edwin Firdaus)
[ source ]
0 komentar:
Posting Komentar